elajari langkah-langkah terperinci cara mendaftar QRIS, dokumen persyaratan, biaya (MDR), dan contoh simulasi transaksi.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) memudahkan UMKM menerima pembayaran digital melalui satu kode QR. Artikel ini membahas langkah-langkah pendaftaran QRIS 2024–2026 secara rinci, termasuk syarat dokumen, biaya MDR (Merchant Discount Rate), serta simulasi transaksi. Disertakan pula contoh studi kasus UMKM dan FAQ untuk melengkapi panduan.
Langkah-Langkah Mendaftar QRIS
Untuk membuat QRIS, pelaku usaha perlu melalui beberapa tahapan penting. Proses ini bisa dilakukan secara online ataupun langsung di kantor bank/PJSP. Berikut adalah langkah umum yang harus diikuti:
- Persiapkan Dokumen Usaha: Siapkan dokumen identitas dan legalitas usaha. Dokumen yang biasanya diminta antara lain:
- KTP pemilik usaha.
- NPWP (jika ada).
- Dokumen legal usaha, misalnya NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan.
- Pas foto atau foto signature (jika diminta oleh PJP tertentu).
- Pilih Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP/PJSP): Tentukan bank atau fintech berizin yang akan menjadi penyedia QRIS Anda. Saat ini banyak pilihan: bank besar, koperasi, atau aplikasi pembayaran digital (e-wallet) terkemuka. Bandingkan layanan yang ditawarkan, misalnya kemudahan pendaftaran online, biaya admin (jika ada), dan layanan purna jual. Setelah memilih, kunjungi cabang bank/PJSP atau akses situs/aplikasi resminya untuk mendaftar QRIS.
- Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir yang disediakan oleh PJP. Proses ini umumnya dapat dilakukan secara online melalui website/aplikasi, atau dengan datang ke kantor cabang. Formulir mencakup data pribadi, alamat usaha, jenis usaha, serta unggahan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan. Isilah data dengan teliti dan pastikan tidak ada yang terlewat untuk mempercepat verifikasi.
- Verifikasi dan Persetujuan: Setelah pengiriman data, PJP akan melakukan verifikasi dokumen dan data usaha Anda. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Bank atau fintech akan memastikan keaslian dokumen, mencocokkan data pemilik, dan mungkin menghubungi Anda untuk konfirmasi tambahan. Jika semua persyaratan terpenuhi, permohonan QRIS akan disetujui. (Bank Indonesia tidak memungut biaya pendaftaran QRIS; seluruh proses gratis bagi merchant.)
- Aktivasi dan Cetak QR Code: Setelah disetujui, Anda akan menerima kode QRIS secara digital. Anda bisa mencetak QR Code tersebut atau mendapatkan versi fisik dari PJP. Tempatkan QRIS di tempat yang mudah dilihat konsumen, seperti di dekat kasir. Sebelum digunakan, lakukan uji coba pembayaran untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik. Dengan satu QRIS, Anda sudah siap menerima pembayaran dari hampir semua bank dan e-wallet populer di Indonesia.
Catatan Kebijakan 2024–2026: Bank Indonesia terus menyederhanakan proses pendaftaran QRIS dan memperluas layanannya. Hingga 2026, QRIS statis maupun dinamis dapat didaftarkan tanpa biaya pendaftaran. Selain itu, beberapa PJP menawarkan pendaftaran QRIS gratis via aplikasi mereka. Tidak ada potongan tambahan bagi pelanggan saat membayar pakai QRIS.
Checklist Dokumen Persyaratan
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- NPWP perorangan atau badan usaha (jika sudah terdaftar).
- Dokumen usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, atau Surat Keterangan Usaha.
- Foto usaha atau tanda tangan (jika diminta PJP).
- Nomor rekening bank (biasanya harus di PJP yang sama dengan pendaftaran).
- Dokumen tambahan lain sesuai kebutuhan PJP (misal form aplikasi bank).
Pastikan semua dokumen ini salinan asli dan jelas, untuk mempercepat proses verifikasi oleh PJP.
Contoh Simulasi Biaya (MDR)
Bank Indonesia menetapkan struktur MDR (potongan transaksi) bagi QRIS. Misalnya, untuk UMKM mikro (transaksi >Rp500rb), MDR adalah 0,3%. Contoh simulasi:
- Transaksi Rp1.000.000 → MDR 0,3% = Rp3.000. Pedagang menerima Rp997.000.
- Transaksi Rp200.000 → MDR 0% (tidak kena potongan). Pedagang menerima Rp200.000.
Simulasi ini menunjukkan bahwa biaya MDR relatif ringan (maksimal 0,3% untuk UMKM). Potongan ini sepenuhnya ditanggung merchant, tidak dibebankan ke konsumen.
Studi Kasus UMKM
Sebagai contoh praktis, Toko Roti “Bu Ana” di Bandung baru saja mendaftar QRIS pada awal 2026. Sebelumnya, pelanggan sering datang tapi batal beli karena tidak bawa uang tunai. Setelah punya QRIS, semua orang bisa membayar dengan cepat via e-wallet. Dalam tiga bulan pertama, omzet toko naik sekitar 25% karena transaksi menjadi mudah dan pelanggan yang tadinya ragu kini berani membeli. Studi independen menunjukkan fenomena serupa: UMKM yang mengadopsi QRIS melaporkan peningkatan penjualan signifikan, karena QRIS mempermudah pembelian spontan dan meningkatkan jangkauan pasar.
FAQ (Pertanyaan Seputar Cara Daftar QRIS)
- Apa syarat utama mendaftar QRIS?
Syaratnya: pemilik usaha harus memiliki rekening di PJP yang dipilih, dan menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP (opsional), serta legalitas usaha (NIB/SIUP/Surat Usaha). - Berapa lama proses pendaftaran QRIS?
Setelah mengisi formulir, verifikasi dokumen biasanya memakan waktu 2–5 hari kerja. Proses ini cepat jika semua dokumen lengkap dan benar. - Apakah ada biaya pendaftaran QRIS?
Tidak ada biaya pendaftaran bagi merchant. Semua biaya yang terkait hanyalah MDR (potongan transaksi) saat penjualan, yaitu 0–0,3% untuk UMKM. Tidak ada biaya admin lain dari BI atau konsumen. - Bagaimana cara cek status pendaftaran QRIS?
Anda bisa mengecek dengan menghubungi PJP yang Anda daftarkan. Biasanya ada fasilitas notifikasi melalui email atau SMS setelah aplikasi Anda disetujui. - Apakah QRIS aman digunakan untuk usaha saya?
Sangat aman. QRIS diawasi BI dan hanya boleh diterapkan oleh penyedia berizin. Setiap transaksi dienkripsi dan tercatat digital, mengurangi risiko kecurangan. Selama Anda mem-publish kode QR resmi dari PJP berizin, transaksi akan terjamin keamanannya.



